Perkawinan anak di bawah umur adalah salah satu isu nasional yang tak kunjung tertangani. Kendati Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang perkawinan di bawah usia 19 tahun telah disahkan, akan tetapi di berbagai daerah kasus perkawinan anak di bawah umur masih terus terjadi. Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, kehilangan masa d…