Hukum perkebunan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku perkebunan dan perkebun serta pemerintah dalam bidang perkebunan. Usaha perkebunan diawali dengan perencanaan, pembenihan, budidaya perkebunan, izin usaha perkebunan, pengelolaan dan penyelenggaran perkebunan, pengembangan dan pemberdayaan perkebunan, dan penegakan hukum di bidang perkebunan. Pada prakteknya banyak terjadi…