Tulisan dalam buku ini setidaknya mengandung substansi secara historis, sosiologis, yuridis, kepenjaraan, pemasyarakatan, praktik penegakan hukum, dan lain-lain, serta kebijakan hukum pidana dan pelaksanaan pidana. Disadari bersama, sejak dahulu terbit ketentuan-ketentuan dalam rangka perwujudan Sistem Pemasyarakatan bahkan juga pembaruan KUHP, SPPA, dan KUHAP serta Undang-Undang Pemasyarakatan…