Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hokum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hokum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, …