Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit.Bagi sebagian kalangan, persoalan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga.Untuk dapat mencegah permasalahan mengenai harta warisan tersebut, maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak, istri/suami maupun ahli waris yang berhak.Pikiran y…
Buku ini membahas mengenai dasar-dasar hukum waris adat, sistem hukum waris adat, para waris, proses pewarisan, dan bentuk-bentuk pengalihan hak selain pewarisan. Di dalam paparannya, penulis memberikan contoh-contoh hukum waris adat di beberapa daerah di Indonesia. Pada buku ini juga dimasukkan putusan Mahkamah Agung tentang hak anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat, janda sebaga…
Buku ini mengupas masalah waris dalam tiga perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum islam, adat dan BW. Karena latar belakang masyarakat Indonesia yang begitu beragam, maka tiga perspektif tersebut menjadi penting dan perlu diketahui dalam lapangan hukum perdata.
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak…
Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam…