Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penelitian disertasi dari Sdr. Achm…