Metode ijtihad dan pembaruan hukum yang dilakukan oleh para ulama dari masa ke masa tentunya mengalami perubahan secara signifikan. Hukum akan senantiasa berubah sesuai dengan ‘illat hukum yang menjadi latar belakangnya. Oleh karena itu, tujuan dari hukum yang mengambil kemaslahatan dan menolak kemudaratan menjadi standar ada dan tiadanya hukum. Sesunggunya setiap teori hukum yang digunakan a…