Buku berjudul " Hukum kekayaan Intelektual : Indikasi geografis dan kekayaan tradisi dalam teori dan praktik" ini memperlihatkan nuansa kekayaan intelektual berbasis komunitas yang kental dengan faktor alam dan manusia yaitu indikasi geografis. Di samping teori-teori dan pengaturan hukum, buku ini juga menggambarkan praktik pelindungan indikasi geografis yang nyatanya bermanfat bagi pelindunganā¦