Buku ini mengkaji dan mengurai hakikat hukum dalam melayani kebutuhan keadilan—biological justice— masyarakat, karena hukum seharusnya dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh, sehingga dapat memenuhi tujuannya untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Selain itu juga membahas filsafat keadilan yang mampu melakukan interaksi sirkuler yang dikaitkan dengan institusi dan kolektivita…