Dalam menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum, tindakan aparatur penegak hukum secara formal harus ada peraturannya, agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang. Artinya, tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga mengacu kepada hukum pidana formal, yang lazim disebut hukum acara pidana.