Hak angket merupakan hak yang melekat pada fungsi atau jabatan DPR yang diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Hak angket merupakan perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, dan hak menyampaikan usul dan pendapat.