Buku Hukum Perdata ini Membahas tentang peroses terbentuknya Hukum Perdata dari Negara eropa Kontimental yang kemudian yang diterapkan dan di berlakukan berdasarkan asas Konkordinasi di hindia belanda pada awal kemerdekaan BurgerlijikWetboek Tetap berlaku di Indonesia . Dalam berkembangannya bergerlijk .Werboek atau KUH perdata masih tetap berlakudi Indonesia. Kecuali tentang Tanah Perkawinan…
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyrakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat y…