Pada sekitar abad pertengahan, seorang pemikir hukum Friederich Julius Stahl telah melahirkan suatu gagasan besar mengenai negara hukum ( rechtstaat, rule of law). Konsep negara hukum yang dikembangkan pula oleh Immanuel Kant, Paul Laband, dan Fichte, merupakan anti thesa dari dominasi absolutisme yang kerapkali dipraktikan raja-raja di dataran eropa dan berbagai belahan dunia kala itu.