Pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari pengadilan hak asasi manusia di indonesia