Buku ini membahas persoalan yang menyangkut tentang pengertian hukum; kedudukan ilmu hukum; fungsi dan tujuan hukum; subjek dan objek hukum; hak dan kewajiban; sumber-sumber hukum; pembagian hukum berdasarkan isinya, fungsi dan sifatnya; penafsiran dan penemuan hukum; politik pembaruan hukum; mahzab atau aliran pemikiran dalam ilmu hukum; dan lain sebagainya