Hukum merupakan aturan memaksa berisikan perintah dan larangan dan dipergunakan untuk memberikan batasan atas diperbolehkan atau tidaknya tindakan warga negaranya. Lebih sempit lagi, hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk mempersempit ruang gerak warga negaranya baik berstatus pejabat ataupun rakyat, keduanya punya batas melakukan tindakannya agar dapat ter…