Pengertian kesehatan yang luas juga tercermin dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa “kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang mungkin hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Sehat secara jiwa (mental) adalah kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berj…