Buku ini menjelaskan secara umum, terkait permasalahan dalam Buku I KUHPerdata/BW antara lain: hak dan kewajiban sebagai subyek hukum yaitu orang dan badan hukum, hukum keluarga, hukum perkawinan, kedudukan anak, dan harta kekayaan, domisili, kecakapan bertindak, pendewasaan dan perwalian, beberapa perlunakan, pengampuan, dan keadaan tidak hadir.