Mahkamah Konstitusi dengan suka hati dan kesadaran penuh telah melakukan sesuatu sebagaimana pesan Justice Douglas (1947) bahwa “a trial is a public event. What transpires in the courtroom is public property”. Proses peradilan adalah peristiwa publik. Apa pun yang terjadi di ruang sidang merupakan milik/domain publik. Maka, merupakan hak publik untuk mengetahui (right to know) apakah Mahk…