Buku ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang potret penegakan dan penguatan integritas dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia , secara bersama-sama kita harus bertekat menghadirkan keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan UUD1945 dengan memaksimalkan Iperan kita dalam upaya meraih kepercayaan publik dan mengakhiri krisis integritas dari sebagian hakim di Indonesia