Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kepastian hukum tersebut dapat diwujudkan dengan menyediakan perangkat hukum yang jelas dan lengkap, serta melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliā¦