Indonesia adalah negara hukum yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi bangsa Indonesia dan seluruh wilayah tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan keh…
Buku ini memberikan informasi secara lengkap mengenai pengertian, macam, tujuan tentang hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia.