Pengantar ilmu hukum dibagi menjadi dua kata, yaitu: kata “pengantar” dan kata “ilmu hukum”. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “inleiding” (Belanda) dan “introducing” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum. Sehingga pengantar ilmu hukum ini merupakan basis leervak/mata pelajaran d…