Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawal konstitusi, juga berwenang menyelenggarakan peradilan konstitusi atau pengadilan konstitusi (constitutional court). Mahkamah Konstitusi bukan organ undang-undang, melainkan organ Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan konstitusi yang menyidangkan perkara-perkara konstitusional, yaitu…