Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan jaminan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun.