Buku ini membahas penegakan hukum kehutanan dalam perspektif teoritis, normatif dan sosiologis, yang dimulai dari korelasi antara hutan dan masyarakat, arti pentingnya hukum kehutanan, pengaturan hukum kehutanan, pelanggaran hukum kehutanan dan penegakkan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan perusakan hutan.