Masyarakat tani atau kelompok tani yang berdaya adalah yang memiliki kemampuan dalam menetapkan prioritas dan pengendalian atas sumberdaya pertanian yang sangat penting bagi upaya untuk menentukan nasib mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat tani atau kelompok tani menjadi salah satu tujuan pengaturan sistem penyuluhan melalui UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan…