Buku hukum kedokteran ini membahas mengenai landasan hukum atas pelayanan kesehatan baik promotif, kuratif maupun rehabilitatif. Pasien dan dokter mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak (dokter dan pasien) dalam pelayanan kesehatan yang sejajar/seimbang dalam berkontrak karena sifat hubungan dokter dengan pasien adalah horizontal kontraktual.