Dalam kajian hukum istilah asas retroaktif sudah begitu familiar di kalangan akademisi yang mengambil studi terkait. Dari definisi sederhananya, asa retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerlukan suatu bentuk penyelesaian hukum yang tepat.