Eksistensi dan independensi lembaga peradilan di suatu negara merupakan perwujudan penegakan prinsip negara yang memiliki konsep negara hukum ( rule of law). Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terkait erat dengan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta kewibawaan pengadilan dalam melaksanakan putusannya.