Buku ini membahas ajaran penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian yang seyogyanya hadir untuk memastikan berbagai keunggulan para pihak baik secara ekonomis maupun psikologis atas pihak lain tidak disalahgunakan, juga memberikan kajian teoritis mengenai hukum perjanjian, asas-asas perjanjian, pembatalan perjanjian, serta penemuan hukum oleh hakim. Di Indonesia cukup jarang ada buku yang b…