Buku ini membrikan pemahaman kepada pembaca mengenai kewenangan penyidik, pembuktian dalam hukum acara perdata serta dasar pertimbangan hukum hakim. Selain itu, buku ini juga akan memberikan penjelasan mengenai putusan nomor 36/PDT.G/2011/PN.SKY yang membahas ratio decidendi hakim terhadap tindakan rekayasa yang dilakukan dalam pentidikan tindak pidana narkotika sebagai perbuatan melawan hukum.