Dispensasi nikah merupakan upaya hukum yang diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum. Keberadaan Pengadilan Agama bertujuan sebagai lembaga dispensasi nikah demi kepentingan semua pihak. Baik pengantin, orang tua pengantin, keluarga besar, bahkan seluruh masyarakat demi terwujud kehidupan yang tenteram dan nyaman. Suasana damai ini dimungkinkan karena …