Pemilihan perempuan sebagai fokus bahasan dikarenakan menurut kenyataan di dalam sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini berlaku untuk semua orang dalam lingkup rumah tangga yaitu suami, istri, anak, dan anggota keluarga yang tinggal dalam rumah tangga. Dengan demikian penulis akan melakukan kajian apakah Undang-Undang …
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri adalah segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya yang mengakibatkan kerugian fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam keluarga rumah tangga, termasuk ancaman, perampasan kebebasan. Selain itu, hubungan pernikahan ditandai dengan penyiksaan verbal, tidak adanya kasih sayang yang hangat, ketidaksetiaan, dan kekuasaan mengendal…