Penerapan pidana mati sebagai sanksi pidana masih menjadi perdebatan. khususnya dikalangan ahli hukum dan pegiak hak asasi manusia. tidak sedikit negara di dunia yang talah menghapuskan sanksi pidana mati dalam hukum di negaranya. tetapi banyak pula antaranya yang masih mempertahankan. salah satu nya negara indonesia.