Pendidikan hukum di Indonesia masih bersifat akademis dalam pengertian, tarafnya baru memberikan pengetahuan teoretis tentang hukum substantif kepada para peserta didik. Namun pengertian penting dari hakikat pendidikan hukum di Indonesia Adalah sesorang tidak mungkin menjadi praktisi hukum yang cakap dan menduduki profesi atau jabatan hukum tertentu tanpa memperoleh pengetahuan teoretis tentang…