Peraturan Pemerintah Republk Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata cara pengunuran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal caln anggota DPR,DPD,DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu