Eksistensi dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia telah memperoleh kedudukan yang semakin kuat dan mendasar. Hal ini sejalan dengan amendemen UUD 1945 yang antara lain dengan tegas menuangkan masalah lingkungan hidup dalam Pasal 28H sebagai bagian dari HAM. Demikian pula telah 3 (tiga) kali diundangkan undang-undang tentang lingkungan hidup, yakni UU No. 4 Tahun 1982 (UULH) kemudian di…