Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah ketatanegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. Setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapat tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen diantaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yang ada dianggap tidak m…