Perusahaan secara terminologi merupakan sebuah kegiatan bisnis atau kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hukum perusahaan merupakan hukum yang mengatur segala hal mengenai perusahaan dan kegiatan usahanya. Peraturan khusus yang menjadi sumber hukum perusahaan ialah bab-bab dalam KUHP dan KUHD, dan dilengkapi dengan peraturan perundangan lainnya yang mengatur terkait perusa…