Text
Pengantar Hukum Lingkungan di Indonesia
Sebagaimana dalam ketentuang Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang yang menyatakan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Terkait dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat maka perlu adanya suatu perhatian bersama baik dari pemerintah maupun dari Masyarakat agar tidak terjadi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan. Untuk itu hukum lingkungan hadir agar lingkungan hidup ini tetap Aman Sehat Rapi dan Indah (ASRI).
Oleh karena itu dalam buku ini menjelaskan Pengertian Lingkungan Hidup, Pengertian Hukum Lingkungan, Sejarah Hukum Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Penegakan Hukum Lingkungan baik melalui Hukum Administrasi, Hukum Perdata Maupun Hukum Pidana.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 344.04609598 NUR p |
Penerbit | Jakarta : Mitra Wacana Media., 2018 |
Deskripsi Fisik | 178 hlm. ; 21 cm. ; jil.1 |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-318-362-3 |
Klasifikasi | 344.04609598 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | ed. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Nur Yanto |
Tidak tersedia versi lain