Text
Pengantar kekuasaan diskresi pemerintahan pasca uu cipta kerja
Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi dasar berpijak badan/pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan diskresi. Diskresi mempunyai unsur-unsur yaitu diskresi adalah keputusan dna/atau tindakan, keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dilakukan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Selain itu, diskresi bertujuan untuk melancarkan penyeleng-garaan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, semua itu dalam proses meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 342.06 SIT p |
Penerbit | Yogyakarta : lingkar media., 2023 |
Deskripsi Fisik | viii, 184 hlm. : Ilus. ; 21 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-8127-07-8 |
Klasifikasi | 342.06 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Siti Kotijah |
Tidak tersedia versi lain