Text
Pembaharuan hukum di era digital
Sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan keputusannya bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara Nomor:29/PUU-XXI/2023, Nomor:51/PUU-XXI/2023, Nomor: 55/PUU-XXI/2023 dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk inkonsistensi MK dalam memutus perkara dalam pokok perkara yang sama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam rangka penelitian ini, kasus-kasus yang dianalisis mencakup sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah implementasi nyata dari konsep negara hukum yang salah satu ciri utamanya adalah menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi, yang secara signifikan berkontribusi terhadap pembentukan negara hukum yang demokratis. Solusi hukum yang adil ini dapat terwujud apabila Hakim Konstitusi melaksanakan dan menerapkan prinsip independensi dan imparsialitas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 340.30285 PEM |
Penerbit | Yogyakarta : Graha ilmu., 2024 |
Deskripsi Fisik | x, 106 hlm. : ilus. ; 24 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-376-649-4 |
Klasifikasi | 340.30285 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Ed. 1, Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Nugraha Medica Prakasa...[et.al.] |
Tidak tersedia versi lain