Text
Ragam perspektif penegakan hukum di Indonesia
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. faktor yang menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli. Pertama, disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan. Kedua, adanya penyalahgunaan wewenang. Ketiga, keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan baik secara langsung maupun secara online. Keempat, kurangnya integritas pelaksana layanan. Kelima, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal dan keenam karena adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan. Tulisan ini membahas tentang pengertian Pungli, faktor-faktor penyebab pungli dan pencegahan serta pemberatasan pungli.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345.05209598 RAG |
Penerbit | Yogyakarta : Graha Ilmu.., 2024 |
Deskripsi Fisik | vii, 192 Hlm. : Iluss. ; 24 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-376-659-3 |
Klasifikasi | 345.05209598 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Achmad Rifai...[et al] |
Tidak tersedia versi lain