Text
Perlindungan hukum rumah sakit, dokter , dan perawat
Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia, maksudnya adalah bahwa setiap atau seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berdasarkan golongan tertentu, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sesuatu yang mengancam dirinya. Secara normatif, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pasien, baik yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pasien, maupun untuk melindungi hak (perdata) pasien untuk menggugat, apabila dokter atau tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit melakukan kesalahan atau kelalaian. Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, di samping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukum perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan. Dengan adanya perlindungan hukum ini yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 344.03211 SIT p |
Penerbit | [s.n.] : Cendekia Press., 2020 |
Deskripsi Fisik | xvi, 243 hlm. : ilus. ; 23 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-6659-53-3 |
Klasifikasi | 344.03211 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Situmorang, Risma |
Tidak tersedia versi lain