KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu kitab undang-undang hukum yang berlangsung sbg dasar hukum di Indonesia. KUHP yaitu ronde hukum politik yang berlangsung di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Seluruh hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil yaitu tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangk…
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuatnya. Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang meniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar undang-u…
Dalam Buku ini akan di bahas beberapa Hal dengan topik Sebagai berikut : 1. Antisipasi Hukum pidana terhadap kejahatan KOORPORASI DALAM eRA gLOBALISASI 2. ROSPEK ENGATURAN cYBER cRIMER DI iNDONESIA 3. jENIS-JENIS ANKSI ( IDANA) YANG DAPAT DI JATUHKAN TERHADAP kOORPORASI 4.ISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA kOORPORASI DALAM ERSPEKTIF kEBIJAKAN KRIMINAL ( cRIMINAL POLICY DAN KEBIJAKAN HUKUM P…
Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan penelitian hukum khususnya mahasiswa fakultas hukum akademisi , penelitian dan praktik hukum yanh ingin mengetahui seluk beluk metode penelitian dan penulisan hukun secara lengkap dan mendalam.
Buku ini membahas tentang : Peranan politik hukum dalam pembenahan perundang-undangan serta mampu menerapkannya dalam praktik lapangan bagi mahasiswa /Pembaca
Buku pelajaran ilmu hukum yang paling sukar penulisannya adalah buku tentang Pengantar Ilmu Hukum. Penulisannya harus benar-benar menguasai dasar-dasar ilmu hukum itu sendiri dan sekaligus menguasai semua bidang hukum yang sangat luas wilayahnya itu. Dengan demikian, ia akan mampu mengantar para mahasiswa baru ke dalam taman bunga ilmu hukum dan memberikan kepada mereka pengetahuan tentang …
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…