Buku ini menyajikan latar belakang dilakukannya judicial review atas Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, lengkap beserta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi atas dilakukannya uji materiel pasal tersebut. Selama beberapa lama, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah menjadi payung aturan tentang jaminan fidusia bagi para debi…
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara manapun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan “dana tambahan” untuk mengembangkan kehidupan dirinya dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada badan-badan us…
Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan jaminan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun.
Dalam Kehidupan, kita selalu berhubungan dengan benda, bahkan manusia pun adalah benda. Semua manusia akan melakukan segala cara untuk memperoleh benda melalui perdagangan, pertanian, perburuan, melaut, merambah hutan, dan lain-lain. Dalam hal ini, benda yang mereka peroleh, baik benda bergerak dan tak bergerak maupun benda berwujud dan tak berwujud sebagai hak yang melekat pada manusia tersebu…
Istilah hukum jaminan masih minim dipahami oleh masyarakat awam dibanding dengan istilah gadai. Padahal hukum jaminan ini mengatur aktivitas pinjam-meminjam yang termasuk di dalamya soal gadai. Hukum jaminan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara yakni untuk menunjang kemajuan ekonomi, menunjang kegiatan perkreditan, menunjang kegiatan penanaman modal, menunjang perlindungan terhadap ek…
Buku ajar ini didesain untuk mengembangkan pengetahuan kepada mahasiswa tentang selukbeluk hukum jaminan dan lembaga jaminan. Buku ini membahas beberapa bab : BAB. 1 : Pendahuluan BAB. 2 : Gadai BAB. 3 : Fidusia BAB. 4 : Sistem resi Gudang BAB. 5 : Hipotik BAB. 6 : Hak Tanggungan BAB. 7 : Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan BAB. 8 : Pegadaian BAB. 9 : Kebijakan Pertejuan Kredit
Buku ini berisi tentang aspek hukum jaminan yang dimulai dengan konsep hukum jaminan dan macam-macam jaminan yang dikenal di dalam praktik bisnis seperti gadai, hipotek, borgtocht, fidusia, hak tanggungan, hingga resi gudang. Karena disusun berdasarkan perkembangan mutakhir pengaturan hukum jaminan di Indonesia, buku ini sangat penting dan memadai untuk dijadikan referensi bagi para akademisi, …
Buku ini membahas jaminan kebendaan yang dimulai dari urgensi pembagian benda dikaitkan dengan hak jaminan dan kedudukan jaminan umum sebagai penyangga perikatan.