Hukum Tata Negara bukanlah apa yang diidealkan oleh pakar atau ditulis di dalam teori, melainkan apa yang dituangkan di dalam konstitusi, terlepas dari soal sesuai atau tidak sesuai dengan teori, cocok atau tidak cocok dengan pandangan pakar, sejalan atau tidak sejalan dengan yang berlaku di negara lain, bagi Hukum Tata Negara yang harus dilaksanakan adalah semua yang dimuat di dalam konstitusi…