Dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, senantiasa harus memerhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradil…
Buku ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang potret penegakan dan penguatan integritas dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia , secara bersama-sama kita harus bertekat menghadirkan keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan UUD1945 dengan memaksimalkan Iperan kita dalam upaya meraih kepercayaan publik dan mengakhiri krisis integritas dari sebagian hakim di Indonesia
Pada sekitar abad pertengahan, seorang pemikir hukum Friederich Julius Stahl telah melahirkan suatu gagasan besar mengenai negara hukum ( rechtstaat, rule of law). Konsep negara hukum yang dikembangkan pula oleh Immanuel Kant, Paul Laband, dan Fichte, merupakan anti thesa dari dominasi absolutisme yang kerapkali dipraktikan raja-raja di dataran eropa dan berbagai belahan dunia kala itu.